Unauthorized Access
Contoh Kasus:
Terkuaknya ribuan dokumen rahasia negara-negara di dunia, terutama
Amerika Serikat, oleh situs nirprofit independen WikiLeaks menimbulkan
kontroversi luar biasa. Banyak pihak khawatir, kebocoran dan penyebaran
kawat diplomatik yang memuat dokumen-dokumen sangat rahasia antarpejabat
tingkat tinggi, termasuk para diplomat, kelak memicu kekacauan dan
”kesalahpahaman”, bahkan ketegangan politik, dalam interkoneksi
diplomatik global.
Terkait dengan Indonesia, WikiLeaks menengarai telah mengantongi lebih
dari 3.000 dokumen rahasia atau laporan diplomatik Amerika Serikat yang
dikirim ke dan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dan
konsulat jenderal di Surabaya.
Tiga dokumen telah dirilis, antara lain mengungkapkan Program Pelatihan
dan Pendidikan Militer Internasional bagi Indonesia pascatragedi Santa
Cruz yang disebut-sebut melibatkan TNI/Kopassus, serta intervensi
Amerika Serikat dalam proses referendum Timor Timur pada 1999 yang
bermuara pada lepasnya wilayah itu dari Indonesia.
Memang secara substantif fundamental dan strategis tak ada implikasi
serius atau konsekuensi destruktif terhadap keamanan nasional dan
kepentingan nasional kita. Isu-isu nasional yang telah dan mungkin akan
disingkapkan lagi sebenarnya bukan rahasia lagi alias sudah jadi
”rahasia umum”.
Tentang G30S 1965, misalnya, sudah banyak buku yang mengupas tuntas dari
berbagai perspektif dan kepentingan. Atau, momentum kejatuhan Pak Harto
dengan berbagai versi terkait dengan kerusuhan sosial seputar peristiwa
tersebut juga telah dipublikasi dalam berbagai modus.
Hikmah penting dari kasus ini adalah perlunya meninjau dan merevisi
serta memperketat sistem informasi intelijen, termasuk menata ulang dan
meningkatkan standardisasi pengiriman, penyimpanan, dan dokumentasi data
intelijen.
Dasar Hukum:
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pencegahan:
Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan dan menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet.
Dasar Hukum:
Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pencegahan:
Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke jaringan dan menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar